Pelaksanaan Lomba Paduan Suara di SMP Negeri 2 Tenggarang menggunakan teknik lomba sebagai berikut :
1. Peserta terdiri dari : o Penyanyi : Minimal 12 (dua belas) orang Maksimal 16 (enam belas) orang o Dirijen : 1 (satu) orang , bebas, dipilih oleh peserta lomba Paduan Suara yang bersangkutan tanpa batasan usia dan jenis kelamin o Pianis : 1 (satu) orang o Official : 2 (dua) orang 2. Kostum yang dipakai saat lomba adalah seragam yang berlaku di Sekolah yang bersangkutan. Apabila ada aksesoris aksesoris tidak boleh mendominasi warga seragam 3. Peserta harus menyanyikan 2 (dua) lagu, yiatu Lagu Wajib yang telah ditentukan oleh Panitia dan Lagu Pilihan yang merupakan salah satu Lagu Daerah yang ada di Indonesia, dipilih sendiri oleh peserta 4. Tidak diperkenankan menambah, mengurangi atau mengubah nada dasar dan aransemen lagu wajib yang telah ditentukan Panitia. Partitur Lagu Wajib akan diserahkan saat pendaftaran 5. Khusus lagu pilihan diaransir oleh peserta masing-masing. Boleh dinyanyikan 1 (satu) suara atau maksimal 3 (tiga) suara. 6. Peserta maupun dirijen tidak boleh merangkap group lain kecuali pianis/pengiring 7. Pada saat pendaftaran, pendaftar diwajibkan menyerahkan semua persyaratan kepada panitia, kecuali Partitur Lagu Pilihan, diserahkan pada saat lomba. 8. Kriteria Penilaian : § Suara : materi suara, jangkauan suara, kualitas suara § Teknik : pernafasan, ketepatan nada (intonasi), pengucapan kata (artikulasi) § Pembawaan : penjiwaan lagu, penafsiran tempo dan dinamik § Penampilan : tertib panggung, tertib busana 9. Peralatan yang menunjang lomba (piano elektrik, koortrap, dan music stand) disediakan panitia. Kontak Informasi : Eko Kristanto, S. Pd (081336752009) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar